Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 79

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa : a. menolak; b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya; c. menambah pajak yang harus dibayar; d. tidak dapat diterima; e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. (2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.