Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 80

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima. (2) Apabila banding atau gugatan tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengambil putusan berupa mengabulkan seluruh banding atau gugatan melalui pemeriksaan dengan acara cepat, dalam jangka 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud dilampaui. (3) Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.