(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus memuat :
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon banding atau penggugat;
c. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
e. ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian banding atau surat tanggapan,
atau surat bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
g. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
h. amar putusan tentang sengketa;
i. hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus, nama Sekretaris Sidang, dan
keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak diperlukan dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a.
(3) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus ditandatangani oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
(4) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal yang menyidangkan berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan berhalangannya Ketua Sidang atau Anggota Tunggal.
(5) Apabila Anggota Sidang berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua Sidang dengan menyatakan berhalangannya Anggota Sidang dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.