(1) Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
(3) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.