Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus adalah sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugasnya dengan baik.
Yang dimaksud dengan lalai atau tidak cakap, misalnya, bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas karena tidak sengaja atau kurang mampu.
Yang dimaksud dengan tugas adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.