Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus adalah sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugasnya dengan baik. Yang dimaksud dengan lalai atau tidak cakap, misalnya, bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas karena tidak sengaja atau kurang mampu. Yang dimaksud dengan tugas adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.