Yang dimaksud dengan dipidana ialah dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Yang dimaksudkan dengan melakukan perbuatan tercela ialah apabila yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merendahkan martabat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau Anggota.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.