Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengacara yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang dan memenuhi persyaratan ayat ini, dapat mendampingi para pihak sebagai kuasa hukum.
Apabila terdapat seorang yang telah memenuhi syarat sebagai kuasa hukum sesuai dengan ayat ini, tetapi bukan sebagai pengacara sebagaimana dimaksud di atas, maka untuk menjadi kuasa hukum, yang bersangkutan harus memperoleh izin Ketua.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.