Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengertian jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal ke tanggal artinya perhitungan dimulai dari satu hari setelah tanggal keputusan diterima sampai dengan surat banding dikirim oleh pemohon banding. Contoh : keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 1999, maka batas terakhir pengiriman surat banding adalah tanggal 9 Agustus 1999. Ayat (3) Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimaksudkan agar pemohon banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan banding beserta alasan-alasannya. Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan pemohon banding, jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksud dihitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaannya.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.