Banding yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 34 yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan surat banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.