Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Atas banding yang disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.
Terhadap permohonan pencabutan dimaksud dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.
Atas putusan pemeriksaan dengan acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan banding.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.