Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan langsung, antara lain, berkaitan dengan hukuman kepemilikan secara langsung, misalnya, seorang Anggota Sidang mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang mengajukan banding atau gugatan.
Yang dimaksud dengan hubungan tidak langsung dengan mengikuti contoh di atas ialah apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Anggota Sidang dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, maka putusan tetap sah.
Ayat (5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk mengambil putusan.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.