Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Ketua Sidang Wajib hadir dalam persidangan.Pemohon banding atau penggugat dapat dipanggil oleh Ketua Sidang dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.