Ayat (1)
Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta oleh pihak yang bersengketa menjadi beban dari pihak meminta. Apabila saksi diminta oleh Ketua Sidang karena jabatannya, biaya untuk mendatangkan saksi menjadi beban Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan saksi datang sendiri di persidangan adalah saksi tidak boleh mewakili atau menguasakan kepada orang lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.