Ayat (1)
Saksi dipanggil ke dalam sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Ketua Sidang.
Saksi yang sudah diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali atas permintaan sendiri, atau atas permintaan saksi lain, atau atas permintaan pihak yang bersengketa, yang bersangkutan dapat meninggalkan sidang dengan izin Ketua Sidang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.