Pasal ini menentukan jenis putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan tidak mengenal jenis putusan berupa penetapan atau putusan sela.
Terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Penyelesaian Sengketa Pajak lain, kecuali putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut kewenangan (kompetensi).
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.