Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut : banding diterima tanggal 5 April 1999, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2000. Apabila setelah lewat tanggal 4 April 2000 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum mengambil putusan, maka sengketa dimaksud diperiksa dengan Acara Cepat dengan putusan mengabulkan seluruh permohonan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.