Pada dasarnya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan, kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Misalnya, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menyebabkan pajak lebih dibayar, dalam hal ini Kepala kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.