Pengajuan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak disyaratkan utang pajak dilunasi terlebih dahulu, karena itu selayaknya diberikan imbalan bunga dalam hal putusan banding menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak.
Dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1994, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak :
a. yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 1995 dan selanjutnya.
b. Yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut bunganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.