Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.5.1 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 88

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Pengajuan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak disyaratkan utang pajak dilunasi terlebih dahulu, karena itu selayaknya diberikan imbalan bunga dalam hal putusan banding menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1994, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak : a. yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 1995 dan selanjutnya. b. Yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut bunganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.