⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat
ketetapan pajak.
(2) Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro atau tempat pembayaran lain
yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.