⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah
Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah,
rumah sakit pemerintah, jalan umum.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak
baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh
Pemerintah.
Contoh :
Bekas tanah milik adat (dengan bukti surat Girik atau sejenisnya) menjadi hak
baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak
atas tanah tanpa adanya perubahan nama.
Contoh :
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Huruf e
Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang
memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan/atau
bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan
peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.