(1)
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan :
a.
kemanusiaan;
b.
keadilan;
c.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d.
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e.
ketertiban dan kepastian hukum;
f.
kebersamaan;
g.
kelestarian lingkungan hidup; dan
h.
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu :
a.
cepat dan tepat;
b.
prioritas;
c.
koordinasi dan keterpaduan;
d.
berdaya guna dan berhasil guna;
e.
transparansi dan akuntabilitas;
f.
kemitraan;
g.
pemberdayaan;
h.
nondiskriminatif; dan
i.
nonproletisi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.