Penanggulangan bencana bertujuan untuk :
a.
memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b.
menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c.
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d.
menghargai budaya lokal;
e.
membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f.
mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g.
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.