Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
a.
pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
b.
pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c.
penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d.
pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e.
pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
f.
pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
g.
pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.