(1)
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
a.
penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b.
pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c.
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
d.
penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
e.
perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
f.
perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
g.
pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.
(2)
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi :
a.
jumlah korban;
b.
kerugian harta benda;
c.
kerusakan prasarana dan sarana;
d.
cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e.
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.