Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENANGGULANGAN BENCANA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi : a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.