Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
a.
penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b.
pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c.
pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
d.
pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.