(1)
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat :
a.
menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
b.
mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tahapan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.