Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

PENANGGULANGAN BENCANA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi : a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana. Paragraf Kesatu Prabencana

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.