(1)
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b.
perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c.
pengembangan budaya sadar bencana;
d.
peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e.
penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.