Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 38

PENANGGULANGAN BENCANA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi : a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; d. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan e. penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.