Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi :
a.
identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b.
kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
c.
pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
d.
pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
e.
penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.