(1)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
(2)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.
penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b.
pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c.
penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d.
pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e.
penyiapan lokasi evakuasi;
f.
penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g.
penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.