(1)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.
pengamatan gejala bencana;
b.
analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c.
pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d.
penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
e.
pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.