(1)
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi :
a.
pengerahan sumber daya manusia;
b.
pengerahan peralatan;
c.
pengerahan logistik;
d.
imigrasi, cukai, dan karantina;
e.
perizinan;
f.
pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h.
penyelamatan; dan
i.
komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.