Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi :
a.
cakupan lokasi bencana;
b.
jumlah korban;
c.
kerusakan prasarana dan sarana;
d.
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e.
kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.