(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui kegiatan :
a.
perbaikan lingkungan daerah bencana;
b.
perbaikan prasarana dan sarana umum;
c.
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d.
pemulihan sosial psikologis;
e.
pelayanan kesehatan;
f.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g.
pemulihan sosial ekonomi budaya;
h.
pemulihan keamanan dan ketertiban;
i.
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
h.
pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.