(1)
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi :
a.
pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b.
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c.
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d.
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e.
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f.
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g.
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h.
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
BANTUAN BENCANA
Bagian Kesatu
Pendanaan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.