PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku semua Peraturan Daerah tentang Pajak dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebelum berlakunya undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.