Ayat (1)
Yang dimaksud dengan terkonsentrasi pada suatu Daerah Kabupaten/Kota adalah apabila hasil penerimaan pajak tertentu lebih besar daripada total penerimaan pajak sejenis di seluruh Kabupaten/Kota lain dalam Propinsi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan objek pajak yang bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota adalah objek pajak yang memberikan manfaat bagi beberapa Daerah Kabupaten/Kota, tetapi objek pajak tersebut hanya dipungut pada satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kesepakatan yang dicapai adalah kesepakatan antar Bupati/Walikota yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Angka 4
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.