Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2B

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan terkonsentrasi pada suatu Daerah Kabupaten/Kota adalah apabila hasil penerimaan pajak tertentu lebih besar daripada total penerimaan pajak sejenis di seluruh Kabupaten/Kota lain dalam Propinsi yang bersangkutan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan objek pajak yang bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota adalah objek pajak yang memberikan manfaat bagi beberapa Daerah Kabupaten/Kota, tetapi objek pajak tersebut hanya dipungut pada satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kesepakatan yang dicapai adalah kesepakatan antar Bupati/Walikota yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Angka 4

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.