Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan, antara lain kemampuan membayar Wajib Pajak. Huruf b Cukup jelas Huruf c Sesuai dengan kelaziman internasional, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dapat diberikan kepada korps diplomatik. Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan transparan. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ayat ini, antara lain adalah asosiasi-asosiasi di Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perguruan Tinggi. Ayat (6) Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.