Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan, antara lain kemampuan membayar Wajib Pajak.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sesuai dengan kelaziman internasional, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dapat diberikan kepada korps diplomatik.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan transparan.
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ayat ini, antara lain adalah asosiasi-asosiasi di Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perguruan Tinggi.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.