Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Ketentuan dalam huruf d ini dimaksudkan bahwa untuk jenis-jenis Retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu yang prinsip tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah mencantumkan prinsip tersebut. Untuk jenis-jenis Retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah harus mencantumkan prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Ketentuan dalam huruf g ini termasuk mengatur penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Pengurangan dan keringanan dikaitkan dengan kemampuan Wajib Retribusi, misalnya dalam Retribusi tempat rekreasi, pengurangan dan keringanan diberikan untuk orang jompo, orang cacat, dan anak sekolah. Pembebasan Retribusi dikaitkan dengan fungsi objek Retribusi, misalnya pelayanan kesehatan bagi korban bencana alam. Huruf c Cukup jelas Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan transparan. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ayat ini, antara lain adalah asosiasi-asosiasi di Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perguruan Tinggi. Ayat (6) Cukup jelas Angka 11 Cukup jelas Angka 12

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.