⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah, atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya, atau pada waktu dilakukan peneta0pan dalam bentuk Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, atau penerbitan Surat Pemberitaan, undang-undang ini masih memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutang pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Surat Ketetapan Pajak Tambahan merupakan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Tambahan baru diterbitkan apabila sebelumnya telah pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Ayat ini tidak hanya mensyaratkan harus adanya data baru (novum) dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tambahan. Dalam hal masih ditemukan lagi data yang belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Tambahan, atau baru diketahui, kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Tambahan masih dibenarkan untuk diterbitkan, meskipun jangka waktu lima tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) telah dilampaui. Dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak dilaporkan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.