⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak seperti salah ketik, salah dalam jumlah, salah penerapan tarif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permintaan Wajib Pajak, dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang salah atau keliru tersebut.
Pengertian membetulkan dalam ayat ini bisa berarti menambah, atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan atau kekeliruannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.