⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1) huruf a.
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dapat diterbitkan, setelah oleh Direktur Jenderal Pajak diadakan penelitian atau pemeriksaan dengan maksud untuk memastikan dan memberikan keyakinan, bahwa memang benar-benar terdapat kelebihan pembayaran atas jumlah pajak yang terhutang.
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan setelah surat permohonan diterima.
Dengan batas waktu tersebut, selain memperhatikan kepentingan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, juga dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Ayat (1) huruf b.
Surat Pemberitaan dapat diterbitkan setelah oleh Direktur Jenderal Pajak diadakan penelitian atau pemeriksaan dengan maksud untuk memastikan dan memberikan keyakinan bahwa memang benar-benar jumlah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak dan yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga sama besarnya dengan jumlah pajak yang terhutang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.