Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Wajib Pajak, dan barang-barang milik Wakilnya akan dilelang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).Dalam hal telah dilakukan tindakan penagihan sampai kepada tindakan penagihan aktif, seterusnya pelelangan di muka umum atas barang-barang milik Wajib Pajak, tetapi hasil dari pelelangan di muka umum barang-barang milik Wajib Pajak tersebut belum cukup untuk melunasi hutang pajaknya, maka barang-barang milik wakilnya, sepanjang dalam kedudukannya bertanggung jawab untuk itu, akan disita dan dilelang di muka umum untuk melunasi hutang pajak Wajib Pajak. Setelah hutang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya. Maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan pada Pemerintah untuk mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Wajib Pajak atau Wakilnya di muka umum guna menutupi atau melunasi tunggakan pajaknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pada ayat ini ditegaskan bahwa hak mendahulu ini melebihi segala hak lainnya, artinya lebih kuat dari hak lainnya kecuali terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 1139 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: "biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tak bergerak. Biaya ini dibayar dari hasil penjualan benda-benda tersebut terlebih dahulu daripada semua piutang lainnya yang diistimewakan, bahkan lebih dahulu pula daripada gadai dan hipotik". 2. Pasal 1139 angka 4 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: "biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang". 3. Pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: "biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan; biaya ini didahulukan daripada gadai dan hipotik". 4. Pasal 80 dan Pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan seorang komisioner. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.