Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pada dasarnya pelaksanaan penagihan Pajak daluwarsa dalam waktu lima tahun, tetapi dapat saja melebihi lima tahun apabila: 1. Telah dikeluarkan Surat Teguran dan Surat Paksa; 2. Adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung antara lain: a. dilakukan pembayaran hutang pajak itu; b. diajukan permohonan penundaan pembayaran; atau c. diadakannya pengangsuran pembayaran. Dalam hal demikian kedaluwarsaan penagihan piutang pajak dihitung dari saat terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut di atas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.