⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada dasarnya pelaksanaan penagihan Pajak daluwarsa dalam waktu lima tahun, tetapi dapat saja melebihi lima tahun apabila:
1.
Telah dikeluarkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
2.
Adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung antara lain:
a.
dilakukan pembayaran hutang pajak itu;
b.
diajukan permohonan penundaan pembayaran; atau
c.
diadakannya pengangsuran pembayaran.
Dalam hal demikian kedaluwarsaan penagihan piutang pajak dihitung dari saat terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut di atas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.