Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak di samping terlaksananya administrasi perpajakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan, Surat Ketetapan Pajak secara jabatan, tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan, meskipun telah ditegur secara tertulis, atau tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pejabat pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang. Apabila Wajib Pajak tidak membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak secara jabatan itu, maka surat keberatannya ditolak. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.