⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak masih merasa kurang puas terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang diajukan, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke badan peradilan pajak, dalam hal ini seperti yang ada sekarang Majelis Pertimbangan Pajak, dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan keberatan tersebut. Dengan demikian bagi Wajib Pajak telah diberikan cukup waktu untuk menyiapkan Surat Banding beserta alasan-alasan dan bukti-bukti yang diperlukan bagi badan peradilan pajak tersebut.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (2).
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (6).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.