⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Untuk terlaksananya keseragaman, ketertiban, dan kesatuan tindakan pelaksanaan pemeriksaan, perlu diatur ketentuan dan tata caranya dengan Peraturan Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.