⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Terhadap orang atau badan yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bersedia memberi kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk memasuki tempat-tempat/ruangan-ruangan tertentu yang diduga disimpan di dalamnya pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan, sehingga pembukuan, dokumen-dokumen, catatan-catatan yang diperlukan tidak dapat diperoleh, maka Wajib Pajak dianggap menghalang-halangi pelaksanaan pemungutan pajak. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyegelan tempat atau ruangan-ruangan tertentu yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen guna mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.