Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan. Masalah kerahasiaan tersebut perlu mendapatkan perlindungan, untuk mencegah disalah gunakannya bahan keterangan Wajib Pajak, dalam usaha persaingan dagang atau mengungkapkan keadaan asal usul kekayaan atau penghasilan yang diperoleh, yang pada hakekatnya merupakan rahasia pribadi, sesuai dengan asas hukum pajak. Ayat (2) Para ahli, seperti ahli/juru bahasa, akuntan, pengacara dan sebagainya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan, pada hakekatnya adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ayat (3) Untuk kepentingan pengamanan keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa yang ditugaskan untuk itu, baik oleh pejabat pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Menteri Keuangan dapat memberikan izin kepada Badan-badan tersebut, untuk melihat bukti-bukti perpajakan yang terikat dengan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara yang ada hubungannya dengan masalah perpajakan. Ayat (4) Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pidana yang berhubungan dengan masalah perpajakan, demi kepentingan peradilan, Menteri Keuangan dapat memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak termasuk pejabat yang ditugaskan dalam badan peradilan perpajakan atau Majelis Pertimbangan Pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), atas permintaan tertulis Hakim Ketua Sidang. Ayat (5) Maksud dari ayat ini adalah merupakan pembatasan dan penegasan, bahwa keterangan perpajakan yang diminta tersebut adalah hanya mengenai perkara pidana tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.