Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, seperti Konsulen Pajak, Akuntan Publik, Notaris dan pihak atau orang lainnya yang ada hubungannya dengan tindakan atau kegiatan usaha Wajib Pajak harus memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diminta petugas Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemeriksaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Bahan keterangan atau bukti yang diminta tersebut diperlukan untuk melengkapi bahan keterangan perpajakan guna menghitung dan menentukan besarnya jumlah pajak yang sebenarnya terhutang bagi Wajib Pajak yang diperiksa. Selain itu, ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan pula untuk mencegah adanya usaha menyembunyikan bahan keterangan atau bukti-bukti mengenai perpajakan di tempat orang lain. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.